Selasa, April 20, 2010

Mendiknas Janji Carikan Solusi BHP

TAMPAKSIRING-Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Muhammad Nuh mengatakan, setelah Mahkamah Konstitusi melakukan judicial review aturan tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP), maka Kementerian Pendidikan Nasional akan terus mencarikan solusi terbaik payung hukum bagi BHP.

Kepada wartawan di sela-sela rapat kerja di Istana Tampak Siring, Bali, Senin sore kemarin, Mendiknas menyatakan masih ada waktu sepekan lagi untuk menyiapkan payung hukum yang mengatur tentang hal tersebut.

Payung hukum untuk BHP perlu segera dicarikan solusinya karena banyak PTN sudah sejak lama mempersiapkan diri menjadi BHP namun ternyata undang-undang yang mengatur hal tersebut dibatalkan oleh MK.

”Masih ada waktu seminggu lagi bagi kami untuk menyiapkan apakah itu undang-undang, peraturan pemerintah, atau bentuk lainnya guna mengatur BHP,” katanya.
Rasa Keadilan Dia menjelaskan, apa pun bentuk peraturan yang akan menaungi BHP, pihaknya akan tetap memperhatikan sejumlah hal yang harus ada dan menjamin peraturan tersebut bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dalam bidang pendidikan.

”Kandungan nirlaba menjadi salah satu prinsip, demikian juga dengan otonomi, akuntabilitas, dan aksesibilitas yang adil, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu,” katanya.

Muhammad Nuh menambahkan, semua itu diperlukan untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan adil bagi seluruh masyarakat.

 


Tidak ada komentar: